Dear, IqraLovers...
Yuk tambah Info!!! Tahukah Anda kalau selama ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dibayarkan untuk bisa mengurus sertifikat, ternyata kini BPHTB sudah gratis alias bebas biaya.
sebagaimana diberitakan, Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk lahan dengan nilai jual obyek dibawah Rp 2 milyar. kebijakan baru ini diumumkan di Jakarta kamis (8/11/16).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
ketik komentar anda