10 Oktober 2016

INI DIA ATURAN BUAT PAKAI JALAN DEPAN RUMAH UNTUK HAJATAN

Dear Iqra Lovers,

Sering ya kita liat atau bahkan kita sendiri punya hajatan yang kemudian memakai badan jalan depan rumah...setengah badan jalan atau malah full...nah Iqralovers ternyata pemakaian jalan ini ada aturannya lho..simak ulasannya...berikut.

Wajib Minta Ijin

Untuk kenyamanan bertetangga dan bermasyrakat, wajib tuh minta ijin ke pihak berwajib. Nah untuk pemakaian setengah badan jalan masih diperbolehkan jika tetangga dan masyarakat berkenan. Jika memakai satu badan jalan...ini harus dipastikan pertama ada jalur jalan alternatif yang memadai untuk pengalihan arus, kedua..wajib melapor ke pihak berwajib (kepolisian Lalulintas).

Hal serta ketentuannya disebutkan dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) dan peraturan Kepala Kepolisian RI No. 10 Tahun 2012 tentang pengaturan LaluLintas dalam keadaan tertentu.


Cara Mendapatkan Ijin

cara mendapat ijin tersebut harus membuat surat tertulis ke Kepolisian direktur lalulintas kalau jalan Kabupaten/Kota ke Kapolres, untuk Jalan Desa ke Kapolsek/Kapolsekta.

Surat permohonan dilampirkan hal-hal berikut :
  1. Fotokopi KTP penyelenggara;
  2. Keterangan waktu penyelenggaraan;
  3. Keterangan jenis kegiatan;
  4. Keterangan perkiraan Jumlah peserta;
  5. Keterangan peta lokasi kegiatan serta jalan alternatif yang akan digunakan;
  6. Surat rekomendasi dari :

  • Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan Perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/kota; atau 
  • Kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa/lingkungan.
Permohonan diajukan diajukan 7 hari kerja sebelum pelaksanaan hari-H.

Demikian ya...iqralovers moga bermanfaat dan hajatannya lancarr.^_^



URUS SERTIFIKAT MAKIN MUDAH, BPHTB DIBAWAH 2 M Gratis




Dear, IqraLovers...
Yuk tambah Info!!! Tahukah Anda kalau selama ini Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dibayarkan untuk bisa mengurus sertifikat, ternyata kini BPHTB sudah gratis alias bebas biaya. 

sebagaimana diberitakan, Menteri ATR/BPN Sofyan Jalil mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan untuk lahan dengan nilai jual obyek dibawah Rp 2 milyar. kebijakan baru ini diumumkan di Jakarta kamis (8/11/16).